Unit Kerja

  • Sekretariat
  • Bidang Anggaran
  • Bidang Perbendaharaan
  • Bidang Verifikasi dan Pembukuan
  • Bidang Aset

Sekretariat

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan program, hubungan masyarakat dan protokol.

Fungsi

      1. penyelenggaraan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan;
      2. Pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor;
      3. pelaksanaan pelayanan teknis administrasi Kepala Badan dan semua unit organisasi di lingkungan Badan;
      4. penyelenggaraan urusan ketatausahaan, organisasi, hukum, rumah tangga, hubungan kerja di bidang administrasi dengan perangkat daerah lain dan hubungan masyarakat;
      5. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), penyiapan bahan dan penyusunan Renstra, Renja/RKT, LPPD, laporan kinerja badan dan surat menyurat;
      6. pengkoordinasian penyusunan indikator kinerja utama (IKU) badan;
      7. pengkoordinasian penyusunan indikator kinerja individu (IKI);
      8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1.  

Sekretariat terdiri dari :

Sekretaris mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sekretariat berdasarkan rencana kerja Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  3. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan ;
  5. melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan;
  6. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, humas dan protokol;
  7. melaksanakan koordinasi penyusunan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan;
  8. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  9. melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan badan;
  10. melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
  11. melaksanakan penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan perangkat daerah terkait;
  12. melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),penyiapan bahan dan penyusunan Renstra, Renja/RKT, LPPD, laporan kinerja dinas dan surat menyurat;
  13. mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja utama (IKU) badan;
  14. mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja individu (IKI);
  15. mengkoordinasikan penyusunan Perencanaan Strategis (Renstra) badan;
  16. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja) tahunan serta kegiatan operasional badan;
  17. mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan penilaian/pengukuran kinerja badan/Individu;
  18. mengkoordinasikan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan dan individu;
  19. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengisian Blanko LHKPN dan LP2P dilingkungan Badan dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
  20. mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengatur penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun;
  21. mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengatur penyusunan LKPD setiap akhir tahun;
  22. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  23. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  24. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan rencana kerja Badan;
  2. melaksanakan pelayanan administrasi umum, urusan dalam, urusan surat-menyurat, ketatalaksanaan dan kepegawaian;
  3. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier
  4. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  5. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sesuai dengan rencana kerja Badan;
  2. mengarahkan pelaksanaan administrasi keuangan meliputi gaji pegawai, perjalanan dinas dan hak-hak keuangan lain;
  3. meneliti kelengkapan pengajuan SPP/SPM UP, LS, GU/TU dan Gaji disesuaikan dengan pedoman kerja dan plafon anggaran yang tersedia;
  4. mengarahkan pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, penelitian terhadap SPJ dan membuat pengesahan SPJ;
  5. mengendalikan pembayaran belanja langsung, belanja gaji, pemotongan pajak-pajak dan rekapitulasi bukti pungut dan setor dalam rangka tertib administrasi keuangan;
  6. mengarahkan kendali terhadap pagu anggaran dan penyusunan laporan realisasi anggaran per bulan, triwulan dan akhir tahun;
  7. melakukan bimbingan dan pembinaan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan, penatausahaan, pembuatan laporan dan pertanggungjawaban keuangan Badan agar sesuai dengan pedoman kerja daerah;
  8. meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pengelolaan keuangan;
  9. melakukan koordinasi dengan Sub Bagian Penyusunan Program dalam rangka penyusunan anggaran;
  10. menyiapkan bahan untuk penghapusan barang serta melakukan inventarisasi barang yang dikelola maupun dikuasai badan;
  11. memberi petunjuk dan memantau pelaksanaan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan dan perawatan peralatan kantor, usulan penghapusan aset serta penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
  12. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  14. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkungan badan;
  2. mengawasi dan memantau pelaksanaan penghimpunan data, penyiapan bahan koordinasi penyusunan program, pelaksanaan pengolahan data dan perencanaan program;
  3. mengarahkan analisis terhadap tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam perencanaan program sesuai dengan kebijakan strategis jangka pendek, menengah dan panjang;
  4. mengarahkan penyusunan konsep telaahan tentang prioritas program dan anggaran sesuai isu-isu sentral dan lokal sebagai bahan pengambilan keputusan;
  5. mengkoordinasikan perumusan konsep program anggaran dan rencana strategis Badan;
  6. menyusun perencanaan strategis (Renstra) Badan;
  7. menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja) tahunan serta kegiatan operasional Badan;
  8. menyusun Perjanjian Kinerja (PK) dan penilaian/pengukuran kinerja;
  9. mengkoordinasikan dan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan;
  10. menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan;
  11. mengkoordinasikan penyusunan Indikator Kinerja Individu (IKI) pegawai di lingkungan badan;
  12. mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun;
  13. menyusun laporan hasil evaluasi pelaksanaan program dalam rangka rencana tindak lanjut (RTL) perencanaan dan program kerja badan;
  14. melaksanakan evaluasi pelaksanaan program badan;
  15. mengarahkan penghimpunan data dan penyiapan bahan penyusunan program anggaran dalam rangka penyusunan perencanaan RKA, DPA dan DPPA Badan;
  16. mengarahkan penyiapan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
  17. mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penyerapan anggaran bidang-bidang;
  18. meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan penyusunan program;
  19. melaksanakan tugas kedinasan yang diberkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  20. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  21. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Bidang Anggaran

Tugas

Melaksanakan pengkoordinasian, perumusan kebijakan serta penyusunan anggaran daerah

Fungsi

  1. penyusunan rancangan, penetapan dan perubahan APBD sebagai dasar pelaksanaan dan pertanggunjawaban;
  2. pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan anggaran SKPD;
  3. verifikasi dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan anggaran SKPD;
  4. penyusunan laporan di bidang anggaran daerah;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan olek Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Anggaran terdiri dari :

Kepala Bidang Anggaran mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Anggaran sesuai dengan rencana kerja Badan;
  2. menyusun perancanaan program kerja Bidang Anggaran sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  3. mengkoordinasikan penyusunan petunjuk teknis tentang penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  4. mengkoordinasikan penyusunan dan pembahasan RKA SKPD, rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  5. mengkoordinasikan penyiapan bahan nota keuangan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD serta kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  6. mengkoordinasikan penyempurnaan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, penyusunan anggaran kas SKPD dan SKPKD serta penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA;
  7. mengarahkan penyiapan        informasi         keuangan         daerahdalam rangka penyusunan Peraturan Daerah APBD/Perubahan APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD/Perubahan APBD;
  8. melakukan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam rangka penyusunan anggaran;
  9. mengkoordinasikan pembinaan, monitoring dan evaluasi anggaran SKPD;
  10. mengkoordinasikan usulan Belanja Tidak Langsung Hibah dan Bantuan;
  11. meneliti dan menyempurnakan hasil kerja bawahan serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaan pekerjaan oleh bawahan;
  12. menandatangani dan atau memberi paraf koreksi terhadap naskah dinas sesuai dengan kewenangan serta tugas dan fungsinya;
  13. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Sub Bidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Perencanaan Anggaran sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan
  2. mengarahkan dan mengawasi penyiapan bahan inventarisasi, mendistribusikan dan mensosialisasikan petunjuk teknis penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan;
  3. mengarahkan dan mengawasi penyiapan bahan dan pengolahan data perencanaan anggaran dan pembiayaan dalam rangka penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  4. mengkoordinasikan pembahasan dan verifikasi RKA terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan sebagai bahan penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  5. mengarahkan penyusunan konsep nota keuangan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan;
  6. mengkoordinasikan pembahasan dan verifikasi DPA dan DPPA serta anggaran kas terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan sebagai dasar pelaksanaan APBD dan perubahan APBD;
  7. mengkoordinasikan pelaksanaan kompilasi bahan perencanaan anggaran dan pembiayaan dalam rangka menyusun jawaban eksekutif dan penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan;
  8. mengkoordinasikan bahan penyempurnaan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan;
  9. mengkoordinasikan dan melaksanakan evaluasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta pembiayaan;
  10. mengkoordinasikan bahan pemrosesan usulan penunjukan pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  11. mengkoordinasikan usulan Belanja Tidak Langsung Hibah dan bantuan Sosial;
  12. meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pendapatan dan pembiayaan;
  13. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Sub Bidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana progam, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran sesuai dengan rencana kerja Badan;
  2. mengarahkan dan mengawasi penyiapan bahan DPA dan DPPA SKPD dan memberikan petunjuk teknis petunjuk teknis penyusunan draf DPA dan DPPA SKPD;
  3. mengarahkan dan mengawasi penyiapan bahan dan pengolahan data belanja dalam rangka penyusunan draft DPA dan DPPA SKPD;
  4. mengkoordinasikan pembahasan dan verifikasi RBA / RKA terkait dengan belanja sebagai bahan penyusunan rancangan APBD dan Perubahan APBD;
  5. mengkoordinasikan pembahasan dan verifikasi DPA dan DPPA terkait dengan belanja sebagai dasar pelaksanaan APBD dan perubahan APBD;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan kompilasi bahan penyusunan jawaban eksekutif dan penyempurnaan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD terkait dengan belanja;
  7. mengkoordinasikan pembinaan verifikasi dan evaluasi anggaran BLUD;
  8. menghimpun data DPA dan DPPA dalam rangka verifikasi dan evaluasi Anggaran;
  9. melakukan verifikasi dan evaluasi DPA dan DPPA SKPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan;
  10. melakukan verifikasi dan evaluasi anggaran kas dan kode rekening dalam rangka pelaksanaan APBD;
  11. memberikan bimbingan dan petunjuk teknis peyusunan DPA dan DPPA SKPD;
  12. mengkoordinasikan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja SKPD;
  13. mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan belanja tidak langsung Hibah dan Bantuan;
  14. meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan belanja SKPD;
  15. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  17. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.

Bidang Aset

Tugas

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program pengelolaan asset daerah termasuk inventarisasi, pemanfaatan, pemeliharaan, pemeriksaan, penghapusan dan keamanan asset daerah

Fungsi

  1. penyusunan rencana pengelolaan aset daerah;
  2. Pengumpulan dan pengelolaan data aset daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah;
  3. pengadministrasian aset daerah;
  4. pelaksanaan inventarisasi aset daerah;
  5. pemeliharaan dan keamanan aset daerah yang belum dikelola SKPD;
  6. pemeriksaan dan pengawasan aset daerah;
  7. penghapusan aset daerah;
  8. pelaporan barang inventarisasi daerah;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Aset mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Aset sesuai rencana kerja Badan;
  2. merumuskan kebijakan, program dan petunjuk pelaksanaan di bidang penyelenggaraan pengelolaan aset daerah, penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, perubahan status hukum dan TP-TGR serta pengendalian aset daerah;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan akuntansi aset daerah dan pemberian ijin penggunaan aset daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  4. mengkoodinasikan pelaksanaan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan aset daerah;
  5. mengarahkan pemantauan pelaksanaan program dan administrasi pengelolaan aset daerah;
  6. mengarahkan pengumpulan bahan koordinasi, pembinaan serta petunjuk pelaksanaan di bidang pengelolaan aset daerah;
  7. meneliti dan menyempurnakan hasil kerja bawahan serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaan pekerjaan oleh bawahan;
  8. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  10. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan;
  2. mengarahkan penyiapan bahan perumusan kebijakan administrasi penatausahaan dan Inventarisasi aset daerah;
  3. mengkoordinasikan pengumpulan bahan dalam rangka perumusan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan di bidang pemanfaatan, penghapusan, perubahan status hukum aset daerah serta TP-TGR;
  4. mengarahkan dan mengawasi koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan, pemanfaatan, penghapusan, perubahan status hukum aset daerah dan TP-TGR;
  5. mengkoordinasikan pengumpulan dan analisis bahan pelaksanaan penghapusan, perubahan status hukum aset daerah dan TP-TGR;
  6. mengarahkan pelaksanaan pengkajian terhadap aset milik daerah yang akan dihapus dan dipindahtangankan serta permasalahan keterlambatan pembayaran TP-TGR;
  7. mengawasi proses administrasi penghapusan, perubahan status hukum aset daerah serta TP-TGR;
  8. mengkoordinasikan pengumpulan bahan dalam rangka pemantauan dan evaluasi di bidang penghapusan, perubahan status hukum aset daerah serta TP-TGR;
  9. mengarahkan penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan koordinasi, pembinaan, penatausahaan, inventarisasi aset;
  10. mengarahkan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, penatausahaan, inventarisasi aset daerah;
  11. mengkoordinasikan pelaksanaan sistematisasi laporan penatausahaan, inventarisasi;
  12. mengarahkan pengumpulan evaluasi inventarisasi aset daerah Laporan Hasil Pengadaan Barang;
  13. mengarahkan pelaksanaan koordinasi dan pembinaan aset daerah dan pengumpulan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset daerah;
  14. menghimpun Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU);
  15. menyusun Daftar Kebutuhan Barang Unit (DKBU);
  16. melaksanakan Sensus Barang Daerah;
  17. menghimpun, meneliti dan membuat laporan data barang inventaris yang dipersiapkan untuk penghapusan;
  18. meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang berkaitan dengan hal perencanaan dan penatausahaan;
  19. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  20. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  21. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Pengawasan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Pemeliharaan dan Pengawasan sesuai rencana kerja Badan;
  2. menyelesaikan bukti kepemilikan aset daerah;
  3. mengkoordinasikan pengumpulan bahan dalam rangka perumusan kebijakan administrasi Pemeliharaan dan Pengawasan belanja barang aset daerah;
  4. menjaga keamanan barang milik daerah;
  5. mengarahkan pengumpulan bahan petunjuk koordinasi, pembinaan, Pemeliharaan dan Pengawasan aset daerah;
  6. mengkoordinasikan pengumpulan bahan dalam rangka pemantauan dan evaluasi Pemeliharaan dan Pengawasan aset daerah;
  7. mengarahkan dan mengawasi pemrosesan administrasi dalam hal Pemeliharaan dan Pengawasan aset daerah;
  8. menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi Pemeliharaan dan Pengawasan aset daerah;
  9. meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang berkaitan dengan hal penggunaan dan pemanfaatan aset daerah;
  10. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Close Menu