TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PENGELOAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN SORONG SELATAN

Berdasarkan Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor  …. Tahun 2016   tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Tugas Pokok Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Selatan adalah Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengeloaan keuangan dan aset daerah
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengeloaan keuangan dan aset daerah
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan asset daerah
  • Pelaksanaan administrasi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Badan mempunyai tugas :

  • menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan Badan;
  • merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dilaksanakan oleh sekretariat, bidang, subbag dan sub bidang;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja Badan dengan cara mengadakan pertemuan secara rutin dengan seluruh pegawai Badan untuk mendapatkan laporan hasil pelaksanaan pekerjaan serta menemukan solusi pemecahan masalah terhadap kendala yang dihadapi;
  • mengkoordinasikan penyusunan arah kebijakan umum, strategi dan prioritas APBD Kabupaten Sorong Selatan bersama-sama dengan Tim Eksekutif dan Legislatif;
  • mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pedoman penyusunan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA);
  • mengkoordinasikan dan mengarahkan penetapan surat penyediaan dana, penerbitan surat perintah pencairan dana serta pemrosesan usulan penunjukan pengelola keuangan daerah;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah, pengendalian penerimaan dan pengeluaran kas daerah serta rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran, pemungutan / pemotongan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) serta restitusi/pengembalian kelebihan pendapatan;
  • mengkoordinasikan penyusunan kebijakan akuntansi keuangan daerah, pelaksanaan sistem akuntasi dan pelaporan keuangan dan aset daerah, penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta penyajian informasi keuangan dan aset daerah;
  • mengkoordinasikan penyusunan kebijakan pedoman, pembinaan dan pelaksanaan administrasi aset daerah, pembinaan pengelolaan keuangan SKPD se-Kabupaten Sorong Selatan serta evaluasi rancangan APBD, rancangan Perubahan APBD dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • mpemrosesan tuntutan pengelolaan keuangan dan tuntutan ganti rugi;
  • mengkoordinasikan penatausahaan atas investasi, pinjaman daerah, obligasi daerah dan pembiayaan daerah lainnya serta pembinaan pengelolaan keuangan BLUD;
  • mengevaluasi hasil pekerjaan bawahan serta menyempurnakannya agar didapat hasil kerja yang berkualitas sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan lebih lanjut oleh pimpinan;
  • melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Close Menu